Senin, 19 April 2010

Chairul Tanjung Mengakusisi Carrefour Indonesia Melalui Trans Crop

Setelah sukses mendirikan "DisneyLand" indoor di Makassar, baru-baru ini Chairul Tanjung melakukan gebrakan baru dengan mengakusisi saham carrefour. Berikut berita yang dikutip dari Republika :

Trans Corp, kelompok usaha dari Para Group milik pengusaha Chairul Tanjung, mengakuisisi 40 persem saham PT Carrefour Indonesia sekaligus menjadi pemegang saham terbesar. Nilai akuisisi atas perusahaan ritel terbesar di Indonesia itu lebih dari 300 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Menurut Chairul Tanjung, dana akuisisi didapat dari pinjaman konsorsium empat bank asing sebesar 350 juta dolar AS, yaitu Credit Suisse, Citibank, JP Morgan, dan ING Commercial Bank. ‘’Sisa pinjaman akan digunakan untuk menambah modal,’’ kata pengusaha yang baru saja masuk daftar seribu orang terkaya sejagad ini, di Jakarta, Jumat (16/4)

Untuk melunasi pinjaman akuisisi Carrefour ini, Trans Corp akan menggali utang baru dengan menerbitkan obligasi global. Uniknya, penjamin emisinya juga empat bank yang memberi pinjaman dana untuk akuisisi Carrefour.

‘’Telah ada kesepakatan dengan empat underwritter, di antaranya Credit Suisse, Citibank, JP Morgan, dan ING,’’ kata Chairul. Nilai pasti obligasi masih menunggu hasil roadshow empat penjamin emisi ke Singapura, Hong Kong, dan Amerika Serikat. ‘’Minimal 350 juta dolar AS sesuai nilai pembelian 40 persen saham Carrefour,’’ tambah dia.

Dengan penguasaan 40 persen saham, Trans Corp mendapatkan hak atas posisi empat komisaris dan dua direksi. Chairul menjabat presiden komisaris. Dua posisi komisaris Trans Corp diisi mantan kapolri Bimantoro dan mantan ke pala Badan Intelijen Negara AM Hendro priyono. Trans Corp belum menentukan jatah dua direksi dan satu komisaris lagi.

Carrefour Indonesia mengoperasikan 79 gerai, terdiri 63 hypermarket dan 16 supermarket di 22 kota. Pa da 2009 penjualannya mencapai Rp 11,7 tri liun. Namun, saat ini Carrefour mengha dapi kendala terkait pengajuan kasasi Ko misi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Mahkamah Agung (MA) setelah PN Jakarta Selatan membatalkan seluruh putusan KPPU tanggal 3 No vem ber 2009 mengenai monopoli dan per saing an usaha tidak sehat oleh Carrefour.

Dalam keputusannya KPPU mendenda Carrefour Rp 25 miliar dan meminta Carrefour melepas seluruh sahamnya di PT Alfa Retailindo. Carrefour mengakuisisi 75 per sen saham perusahaan ritel yang memiliki jaringan 29 hypermarket Alfa itu pada Januari 2008. Kami akan menghadapi gugatan itu sesuai prosedur formal hukum. Kami akan segera menemui KPPU untuk mencari jalan keluar kata Chairul.

KPPU menyambut baik iktikad Chairul Tanjung. Namun, Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan, KPPU tetap fokus terhadap upaya kasasi dan menunggu putusan MA walau ada upaya pendekatan dari Chairul Tanjung. KPPU sebagai institusi akan berpegang kepada hukum acara, kata Ahmad. c15/c03, ed: rahmad bh


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Menambah info saya...mksih banyak.. mungkin blog saya juga bermanfaat sphdalamberita.blogspot.com

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template