"Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di Bursa ditetapkan sebesar 2 kali dari presentase batasan Auto Rejection," ujar Corporate Secretary Bursa Efek Indonesia (BEI), Friderica Widyasari Dewi dalam siaran persnya, Minggu (18/1/2009).
Sebagaimana telah diberitakan detikFinance sebelumnya, BEI berencana menetapkan pembatasan Auto Rejection baru mulai Senin (19/1/2009). Penerapan batas Auto Rejection baru tersebut berlaku dengan parameter baru, yakni penetapan klasifikasi saham dengan batas Auto Rejection yang berbeda-beda.
Klasifikasi tersebut sebagai berikut:
- Harga penawaran jual atau beli lebih rendah dari Rp 50 akan ditolak secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS).
- Harga penawaran jual atau beli dalam rentang harga Rp 50 hingga Rp 200 memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 35%.
- Harga penawaran jual atau beli dalam rentang harga Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 25%.
- Harga penawaran jual atau beli di atas harga Rp 5.000 memiliki batas Auto Rejection simetris sebesar 20%.
Ia juga menjelaskan, untuk perusahaan tercatat yang melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, acuan harga di atas menggunakan pada hari bursa sebelumnya (previous price) dari masing-masing pasar.
Sementara acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan dengan menggunakan harga pembukaan (opening price) yang terbentuk pada sesi Pra-pembukaan dan menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada hari bursa sebelumnya (prevoius price) apabila opening price tidak terbentuk.(dro/dro)
Sumber : detik finance